"Dan janganlah kamu mendekati zina karena sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' : 32)
Adapun Tujuan Pernikahan, yaitu :
- Untuk mengatur berfungsinya keluarga sehingga dengannya, kedua belah pihak, suami dan istri, dapat memperoleh kedamaian, kecintaan, untuk mencapai tujuan pernikahan yang paling besar.
- Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang mendasar untuk berkembang biak.
- Merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang sah dan benar.
- Suatu mekanisme untuk mengurangi ketegangan.
- Cara untuk memperoleh keturunan yang sah
- Menduduki fungsi sosial.
- Mendekatkan hubungan antar keluarga dan solidaritas kelompok.
- Merupakan perbuatan menuju ketaqwaan.
- Merupakan suatu bentuk ibadah, yaitu pengabdian kepada Allah mengikuti sunnah Rasulullah saw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar